Undang - undang PEMILU

Semenjak dimulainya era reformasi, undang-undang yang mengatur tentang Pemilu selalu mengalami pergantian pada setiap periode Pemilu.
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu sejak pemilu tahun 1955, pemilu tahun 1971, pemilu tahun 1977, pemilu tahun 1982, pemilu tahun 1987, pemilu tahun 1992, pemilu tahun 1997, pemilu tahun 1999, pemilu tahun 2004 dan pemilu tahun 2009.
      1. Pemilu tahun 1955
  1. UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
  2. UU nomor 18 tahun 1955
  3. PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
2. Pemilu tahun 1971
  1. UU nomor 15 tahun 1969
  2. PP nomor 1 tahun 1970
  3. PP nomor 2 tahun 1970
  4. PP nomor 3 tahun 1970
  5. PP nomor 28 tahun 1970
            3. Pemilu tahun 1977
  1. UU nomor 4 tahun 1975
  2. PP nomor 1 tahun 1976
  3. PP nomor 2 tahun 1976
4. Pemilu tahun 1982
  1. UU nomor 2 tahun 1980
  2. PP nomor 41 tahun 1980
5. Pemilu tahun 1987
  1. UU nomor 1 tahun 1985
  2. PP nomor 35 tahun 1985
  3. PP nomor 43 tahun 1985
6. Pemilu tahun 1992
     a. PP nomor 37 tahun 1990
7. Pemilu tahun 1997
  1. PP nomor 10 tahun 1995
  2. PP nomor 44 tahun 1996
  3. PP nomor 74 tahun 1996
8. Pemilu tahun 1999
  1. UU nomor 3 tahun 1999
  2. PP nomor 33 tahun 1999
9. Peraturan Pemilu tahun 2004
  1. UU nomor 4 tahun 2000
  2. UU nomor 12 tahun 2003
  3. UU nomor 23 tahun 2003
  4. UU nomor 20 tahun 2004
  5. Perpu nomor 2 tahun 2004
  6. Perpu nomor 1 tahun 2006
10. Peraturan Pemilu tahun 2009
  1. Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009
 1). UU dan Peraturan KPU a)       UU nomor 10 tahun 2008 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2009
b)      Peraturan KPU Nomor 02 tahun 2010 tentang PAW anggota DPR dan DPD hasil Pemilu tahun 2009
c)       Peraturan KPU nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penelitian, veirifkais dan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu tahun 2009
d)      Peraturan KPU nomor 17 tahun 2008 tentang penetapan alokasi kursi dan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam pemilu tahun 2009
e)       Peraturan KPU nomor 44 tahun 2008 tentang pedoman tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
f)        Peraturan KPU nomor 20 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 44 tahun 2008 tentang pedoman tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu
g)      Peraturan KPU 23 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD
h)      Peraturan KPU nomor 31 tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu
i)         Peraturan KPU nomor 38 tahun 2008 tentang tata kerja dewan kehormatan KPU dan KPU Provinsi
j)         Peraturan KPU nomor 40 tahun 2008 tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu anggoat DPRD, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
k)       Peraturan KPU nomor 45 tahun 2008 tentang pemantau dan tata cara pemantauan pemilu2). Pendaftaran Pemiliha)       Peraturan KPU nomor 10 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
b)      Peraturan KPU nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan daftar pemilih bagi pemilih di luar negeri
c)       Peraturan KPU nomor 16 tahun 2009 tentang perubahan atas  Peraturan KPU nomor 10 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan daftar pemilih untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
d)      Peraturan KPU nomor 17 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 11 tahun 2008 tentang tata cara penyusunan daftar pemilih bagi pemilih di luar negeri3). Pencalonana)       Peraturan KPU nomo 13 tahun 2008 tentang tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan calon perseorangan dalam pemilu 2009
b)      Peraturan KPU nomor 18 tahun 2008 tentang tata cara pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota4). Kampanyea)       Peraturan KPU nomor 19 tahun 2008 tentang pedoman kampanye pemilu anggota DPR
b)      Peraturan KPU nomor 1 tahun 2009 tentang pedoman pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu
c)       Peraturan KPU nomor 12 tahun 2009 tentang pedoman kampanye di luar negeri
d)      Peraturan KPU nomor 19 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR
e)       Peraturan KPU nomor 22 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan audit laporan dana kampanye
f)        Peraturan KPU nomor 23 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 1 tahun 2009 tentang pedoman pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu
g)      Peraturan KPU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU nomor 1 tahun 2009 tentang pedoman pelaporan dana kampanye partai politik peserta pemilu5). Pemungutan dan penghitungan suaraa)       Peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
b)      Peraturan KPU nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri
c)       Peratruan KPU nomor 13 tahun 2009 perubahan atas Peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
d)      Peraturan KPU nomor 18 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 11 tahun 2009 tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri
e)       Susunan dalam satu naskah peraturan KPU nomor 3 tahun 2009 sebagaimana diubah oleh peraturan KPU nomor 13 tahun 20096). Rekapitulasi dan Penetapan Hasila)       Peraturan KPU nomor 46 tahun 2008 tentang pedoman teknis pelaksanaan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di kecamatan, kabupaten, dan provinsi, serta tingkat nasional dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Porvinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2009
b)      Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Porvinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2009
c)       Peraturan KPU nomor 26 tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis penetapan dan pengumuman hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Porvinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2009
  1. Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
  1.  Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
1)  Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004
11. Peraturan Pemilu tahun 2014
  1. UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
  2. UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
  3. UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
  4. Peraturan komisi pemilihan umum Nomor : 01 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 05 Tahun 2008 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, Komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum Kabupaten/kota sebagaimana diubah dengan peraturan komisi Pemilihan umum nomor 21 tahun 2008 dan peraturan komisi pemilihan Umum nomor 37 tahun 2008
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2010  Tentang Pedoman Penyusunan Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
  6. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2010 Tentang Perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum Kepala daerah dan wakil kepala daerah Di tempat pemungutan suara
  7. Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012  tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014
  8. Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
BAB III
PENUTUP DAN KESIMPULAN
  1. PENUTUP
Golongan putih (golput) atau kelompok yang tidak mau memilih diperkirakan akan meningkat pada Pemilu 2014 mendatang. Demikian analisa sejumlah pengamat politik yang memandang pesimis akan suksesnya penyelenggara pemilu dan pihak terkait yaitu pemerintah, partai politik dan kesadaran berpolitik masyarakat.
Ketua Balitbang DPP Partai Golkar, Indra J Piliang, menyatakan, “Di antara faktor yang akan mempengaruhi semakin banyaknya golongan putih, karena kejenuhan publik terhadap politik.” Hal ini dia sampaikan dalam Pelatihan Jurnalis “Peran Pers Mendorong Terciptanya Pemilu 2014 yang jujur dan adil” dihadiri wartawan media cetak dan elektronik, di Padang, Rabu (21/11/2012).
Kondisi itu, tentu tak terlepas dari kurang kepercayaan pemilih terhadap penyelenggara dan peserta pemilu, serta fakta yang diperlihatkan para elit politik di legislatif. “Kejenuhan publik terhadap politik suatu hal yang wajar saja dalam era demokrasi. Hal sudah terjadi di sejumlah negara-negara eropa,” ujarnya.
Golongan putih pada Pemilu mendatang itu, tambah dia, akan didominasi kalangan kelas menengah ke atas, yaitu pengusaha dan kaum intelektual. Dampaknya jelas terhadap tingkat partisipasi pemilih yang menurun dibandingkan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Kemudian, kalangan politisi dalam menghadapi Pemilu 2014, diprediksi tidak akan banyak membuat media publikasi seperti baliho dan lainnya, karena uang banyak habis dan kursi tidak dapat. Perkembangan  politik ke depan, bahwa banyak kalangan profesional yang tak mau masuk ke dunia politik, karena tingginya biaya dan mempertimbangkan apa yang akan didapatnya dari partai.
Anggota KPU Sumatera Barat, M Muftie Syarfie ,mengatakan dorongan partisipasi pemilih akan menurun di Pemilu mendatang, juga ikut dipengaruhi peraturan perundang-undangan. Kemudian ada program penyuluhan terhadap pemilih pemula, serta membuat “alat permainan” yang nantinya dapat mengedukasi sehingga membuat pemilih datang ke tempat pemungutan suara. Selain itu, memberikan pelatihan terhadap kalangan insan pers tentang Pemilu, sehingga informasi terhadap tahapan dan penyelenggaraan sampai ke masyarakat.
Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Manik, menyampaikan secara terpisah di Padang, pihaknya menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mencapai 75% atau mengalami kenaikan sekitar empat persen dibanding Pemilu 2009.
Mengutip petikan wawancara Ketua KPU, Husni Kamil Manik ketika berbincang dengan pimpinan redaksi dan para pewarta Jawa Pos, di kantor Jawa Pos, Gd. Graha Pena, Jakarta, Kamis (14/2/2013) yang lalu,  tentang harapannya bahwa pemilu itu bukan hanya intrik politik, adu strategi antar kandidat untuk menjadi pemenang. Tapi harusnya juga bisa dinikmati oleh seluruh rakyat, sebagai sebuah pesta demokrasi, sebagai hiburan. Jangan lagi ada kekerasan, yang ada adalah kegembiraan. Jika penyelenggaraan pemilu dapat terlaksana seperti apa yang dibayangkannya, menurut Husni, tingkat partisipasi masyarakat juga pasti akan tinggi.
Hal ini kemudian menjadi target bagi KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sebagaimana amanat dari Undang – Undang NKRI tersebut. Dengan keyakinan itu pula, KPU secara gamblang  memprediksi pada Pemilu 2014 nanti, tingkat partisipasi masyarakat diharapkan bisa mencapai minimal 75 persen. Angka peningkatan partisipasi masyarakat dapat terwujud  secara kuantitas maupun kualitas.
Untuk mencapai target tersebut, KPU akan menggagas program-program yang bisa dinikmati oleh masyarakat, namun dengan biaya yang relatif murah. Salah satu program yang akan menggelar oleh KPU berupa kegiatan “jalan sehat untuk pemilu sehat” yang diikuti serentak oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia. Ide tersebut dianggap tidak mahal, namun menyenangkan banyak orang. Dan tidak menutup kemungkinan dilaksanakan kegiatan lain, misalnya mengadakan event-event olahraga, atau apa saja. Intinya kegiatan yang bisa menggiring persepsi dan pemahaman semua orang bahwa pemilu itu sesuatu yang menghibur bagi masyarakat.
KPU tentu saja tidak dapat mewujudkan gagasan menjadikan pemilu sebagai sebuah electainment itu sendirian. Semua pihak yang memiliki kepentingan dengan pemilu, harus turut memainkan perannya masing-masing dengan elegan dan cara-cara yang soft.
  1. KESIMPULAN
Tahapan pemilu 2014 sudah di depan mata. Undang-Undang No 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah diundangkan pada tanggal 11 Mei 2012. Ada beberapa perbedaan mendasar antara regulasi yang mengatur tentang pemilu 2014 dengan pemilu 2009. Demi kesuksesan pemilu, penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan daerah telah melakukan berbagai kajian serta identifikasi persoalan teknis dan non teknis sebagai implikasi atas perbedaan tersebut.
Ada lima hal yang secara prinsip sangat berbeda antara Pemilu 2009 dengan Pemilu 2014, yaitu meliputi :
  1. sistem pendaftaran pemilih,
  2. peserta pemilu,
  3. pembentukan daerah pemilihan,
  4. sistem pemungutan suara dan
  5. sistem penghitungan suara.
  1. Perbedaan  pendataan pemilih pada Pemilu 2009 denganPemilu 2014
Pada Pemilu 2014, PPS mendaftar berbasis domisili (de facto). Sementara Pemilu 2009 berbasis de jure (berbasis KTP). Secara teknis hal ini tidak mudah. Apalagi di Pasal 40 UU No 8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa bagi Warga Negara yang sudah memenuhi syarat tetapi tidak memiliki identitas apapun, maka KPU wajib mendaftar, yaitu dimasukkan kepemilih khusus. Pemilih khusus ini dicatat setelah tidak terdaftar di pemilih tambahan.
Sedangkan pemilih tambahan didaftar selambat-lambatnya H-3 (hari pemungutan suara-red), maka pemilih khusus didaftar setelah H-3. Pendaftaranpemilih khusus wajib dilakukan oleh KPU provinsi, bukan oleh KPU kabupaten/kota dan penyelenggara pemilu di bawahnya. Oleh karena itu, KPU pusat terutama harus secara hati-hati dalam membuat regulasi, agar secara teknis bisa dijalankan dan hak pilih Warga Negara yang sudah memenuhi syarat bisa terpenuhi. Terutama dengan mempertimbangkan perbedaan kondisi geografis wilayah Indonesia.
Dengan adanya pemilih tambahan dan pemilih khusus, yang pendataannya masih dimungkinkan dilakukan pada H-1, maka masalah teknis  yang kemungkinan muncul dalam daftar pemilih yang akan muncul pada pemilu 2014 nanti. Dengan adanya pemilih tambahan dan pemilih khusus ini maka KPU provinsi memiliki tanggungjawab yang lebih besar tentang daftar pemilih. Misalnya, jika ada orang yang tidak memiliki kartu identitas apapun meminta untuk dimasukkan kedalam daftar pemilih khusus, maka bagaimana caranya KPU Provinsi membuktikan bahwa orang tersebut sudah memiliki hak untuk memilih, padahal dia tidak memiliki kartu identitas yang jelas.
  1. Perubahan  ketentuan untuk menjadi peserta pemilu
      Untuk menjadi peserta pemilu, partai politik calon peserta pemilu 2014 yang saat ini belum memiliki kursi di DPR RI, yaitu parpol yang tidak lolos parliamentary threshold (PT-red) pada pemilu 2009, parpol tersebut harus mendaftar di KPU. Syarat-syarat yang paling menonjol adalah parpol tersebut harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan parpol tersebut harus mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu. Ini adalah dua hal yang sangat prinsip dan harus diperhatikan oleh parpol agar lolos verifikasi.
  1. Dengan adanya perubahan daerah pemilihan, resiko politik dan resiko anggaran pada pemilu 2014
Dalam pemilu 2014, kursi DPRD Provinsi ditetapkan dari kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota, jumlah kursi per dapil 3 sampai 12 kursi. Ada ayat yang mengatakan kalau kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/ kota tidak bisa dilaksanakan (pembentukan Dapil tersebut, karena melampaui ketentuan jumlah maksimal, red.) maka dibolehkan membagi kabupaten/kota menjadi dua atau lebih dapil dengan kursi 3 sampai 12.
  1. Antisipasi  terkait perubahan dapil tersebut.
Pembuatan regulasi tentang pemilu adalah kewenangan KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tinggal melaksanakan. Problem dapil merupakan kebijakan politik. Ini tidak sesederhana jika yang ada adalah kebijakan teknis. Belajar dari pengalaman pada pemilu 2004, dalam penentuan dapil pada pemilu 2014, harus bisa diterima oleh semua pihak. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah dilakukan kajian-kajian hukum terkait regulasi ini.
  1. Perbedaan  penghitungan suara/kursi bagi parpol.
Pada pemilu 2009 kan PT hanya diberlakukan untuk DPR RI. Untuk DPRD tidak menggunakan ketentuan PT tersebut. Sedangkan pada pemilu 2014, PT berlaku secara nasional yaitu berlaku untuk Pemilu DPR serta Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota. Sehingga parpol yang secara nasional tidak memperoleh PT 3,5% sama sekali tidak dimasukkan dalam perhitungan kursi, baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun Pemilu DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, untuk pemilu 2009 jika ada sisa suara DPR RI, diakumulasi di tingkat provinsi dari dapil masing-masing. Pada pemilu 2014, setelah dilihat parpol memenuhi PT 3,5% dari suara sah nasional maka parpol itu diikutkan dalam penghitungan kursi di pusat dan daerah. Bagi yang tidak memenuhi, tidak diperhitungkan sama sekali.
Alokasi kursi ada penggabungan sisa suara di tingkat provinsi, sementara pada 2014 habis di dapil bersangkutan. Artinya bagi parpol yang memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP-red.) maka akan diperhitungkan di tingkat awal, sisanya menjadi sisa suara. Parpol yang tidak memenuhi BPP langsung dijadikan sisa suara, maka lalu dilihat rangkingnya. Sisa suara terbanyak secara berturut-turut mendapatkan alokasi kursi yang masih tersisa, sampai sisa kursi habis
  1. Cara  memberikan  suara dalam Pemilu 2014
Teknisnya kembali ke mencoblos. Tetapi UU baru ini membatasi bahwa pada pemilu 2014, sistem pemungutan suaranya hanya diperbolehkan mencoblos satu kali. Kalau di 2004 pengaturan berapa kalinya kan dengan peraturan KPU. Demikian juga pada pemilu 2009. Ini harus dicermati oleh KPU pusat agar tidak membingungkan pemilih. Karena di pemilu sebelumnya kan boleh menandai lebih dari satu kali. Dengan menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga bisa memilih parpol atau calonnya, maka definisi coblos satu kali ini harus jelas.

KEPEMIMPINAN

Kepemimpinan berlangsung dalam kehidupan manusia sehari-hari. Kepemim­pinan sebagai suatu proses dapat berlang­sung di dalam dan di luar suatu organisasi. Kepemimpinan yang efektif merupakan proses yang dinamis, karena berlangsung di lingkungan suatu organisasi sebagai sistem kerjasama sejumlah manusia untuk mencapai tujuan tertentu, yang bersifat dinamis pula.
Kepemimpinan yang efektif merupa­kan proses yang bervariasi, karena dipengaruhi oleh kepribadian pemimpin dalam mewujudkan hubungan manusiawi dengan orang-orang yang dipimpinnya. Di dalam proses seperti itu kepemimpinan akan berlangsung efektif, apabila fungsi-fungsi kepemimpinan diwujudkan sesuai dengan type kepemimpinan yang mampu memberikan peluang bagi orang yang dipimpin, untuk ikut berperan serta dalam menetapkan dan melaksanakan keputusan-keputusan. Dengan demikian berarti setiap kreativitas dan inisiatif dalam kepemim­pinan yang efektif harus disalurkan dan dimanfaatkan.

Berikut ini beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli mengenai definisi kepemimpinan :

1. George R. Terry (yang dikutip dari Sutarto, 1998 : 17)
Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

2. Ordway Tead (1929)
Kepemimpinan sebagai perpaduan perangai yang memungkinkan seseorang mampu mendorong pihak lain menyelesaikan tugasnya.

3. Rauch & Behling (1984)
Kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktifitas-aktifitas sebuah kelompok yang diorganisasi ke arah pencapaian tujuan.

4. Katz & Kahn (1978)
Kepemimpinan adalah peningkatan pengaruh sedikit demi sedikit pada, dan berada diatas kepatuhan mekanis terhadap pengarahan-pengarahan rutin organisasi.

5. Hemhill & Coon (1995)
Kepemimpinan adalah perilaku dari seorang individu yang memimpin aktifitas-aktifitas suatu kelompok kesuatu tujuan yang ingin dicapai bersama (shared goal).

6. William G.Scott (1962)
Kepemimpinan adalah sebagai proses mempengaruhi kegiatan yang diorganisir dalam kelompok di dalam usahanya mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. 


MHD Khairuddin, ST, Cht, L-NLP

INDEPENDENSI


Menjaga Independensi, Meningkatkan Kompetensi

 Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu harus  independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga penyelenggara pemilu harus terdiri dari orang-orang profesional: mendapatkan gaji cukup, memiliku pengetahuan dan ketrampilan khusus, serta menaati kode etik.


Penyelenggara Pemilu dalam Pusaran Permainan Politik
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur penyelenggara pemilu.  Bahkan dalam kurun lima tahun saja sudah lahir dua udang-undang penyelenggara pemilu: UU No. 22/2007 dan UU No. 15/2011. Hal ini menunjukkan betapa strategis posisi dan fungsi penyelenggara pemilu sehingga perlu dua undang-undang untuk menjaganya. Semua itu tidak lepas dari sejarah politik Orde Baru yang menunjukkan peran penting Lembaga Pemillihan Umum (LPU) dalam memenangkan Golkar, sehingga periode pasca-Orde Baru selalu ada kekuatan politik yang mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Contoh independensi dapat kita lihat pada organisasi-organisasi tertentu dimana keberadaannya adalah merdeka tanpa diboncengi kepentingan tertentu.

putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  tentang syarat pencalonan penyelenggara pemilu telah memperkuat arti independensi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lembaga penyelenggara pemilu sudah seharusnya tidak diisi oleh orang-orang dari partai politik demi menjaga independensinya.

Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu, yang memberikan peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota KPU dan Bawaslu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.

MK menyatakan Pasal 11 huruf i dan 85 huruf i bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

MK juga memutuskan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah dan utusan partai politik di DPR tidak lagi berada di DKPP.

MHD Khairuddin, ST, CHt, L-NLP