Kecurangan Pemilu
"Waspadalah"
Dalam pemilu, antusiasme pendukung / pemilih
calon tertentu kadang “dibunuh” begitu saja oleh praktek kotor
kecurangan pemilu. Karena itu peran para saksi , pemantau pemilu maupun
warga umumnya menjadi sangat penting. Warga sebaiknya tidak sekedar
mencoblos lalu selesai, tetapi hadir juga pada saat penghitungan suara.
Berikut beberapa modus kecurangan pemilu yang musti diwaspadai :
1. Politik Uang
Ini bisa berupa serangan fajar,
kunjungan malam hari atau dibayar setelah mencoblos di TPS. Sebaiknya
bila Anda mendapat iming-iming uang ditolak saja. Bila nanti ada yang
melaporkan, maka baik pemberi maupun penerima bisa kena sanksi hukum.
Sebaliknya juga ketika Anda melihat praktek politik uang, laporkan ke
Panwaslu di TPS/Kelurahan. Kalau Anda suka mengutuk anggota DPR, pejabat
pemerintahan yang korupsi di televisi, maka jangan ikut-ikutan seperti
mereka.
2. Tidak Terima Surat Undangan
Kalau Anda punya KTP dan
belum mendapat surat undangan atau kartu pemilih, silakan datang saja ke
TPS terdekat. Anda bisa cek dimana TPS nama Anda. Bila Anda sudah
terdaftar sebagai pemilih, tetapi tidak menerima kartu pemilih, tetap
berhak memilih di TPS dengan membawa KTP. Praktek menahan atau tidak
mengirimkan surat undangan/kartu pemilih pada orang-orang yang
diindentifikasi lawan politik adalah sering terjadi. Maka jangan sampai
hak politik Anda dihilangkan oleh praktek-praktek semacam ini.
3. Pemilih Ganda
Dalam beberapa pemilu, kadang tim
sukses calon menggunakan pemilih siluman atau pemilih berulang kali
coblos. Di sini pentingnya saksi dari masing-masing calon, untuk
mengecek kualitas tinta, apakah bisa dihilangkan dengan mudah atau tidak
(bisa jadi tinta dari KPUD ditukar). Juga mengecek daftar hadir, bahwa
yang hadir sesuai undangan atau ada tambahan pemilih dari wilayah lain.
4. Pengrusakan Surat Suara
Praktek ini biasa dilakukan
terhadap surat suara dari pihak lawan politik, dirusak misalnya dengan
kuku jari ketika membuka lembaran suara. Ini sangat tergantung orientasi
politik dari KPPS atau petugas TPS setempat. Setiap orang boleh saja
punya sikap politik, tetapi sebagai petugas TPS tidak boleh berbuat
curang. Maka tugas saksi maupun warga (penonton) untuk benar-benar
mengawasi ketika petugas membuka lembaran surat suara.
5. Manipulasi Hasil Suara
Nah, ini yang sering terjadi, karena
manipulasi suara dapat dilakukan di beberapa tahap. Misalnya ketika
penghitungan suara di papan selesai dan akan direkap pada formulir C1,
ada peluang dimanipulasi angkanya. Maka saksi maupun warga yang menonton
mesti perhatikan benar ketika direkap (biasanya di akhir penghitungan
energinya sudah capek, konsentrasi berkurang, ini peluang untuk
manipulasi). Peluang berikutnya adalah manipulasi ketika penghitungan
ulang/rekap ulang di kelurahan. DI sini saksi dari masing-masing calon
mesti hadir untuk mengawal prosesnya. Perjalanan berikutnya adalah
ketika rekap suara di tingkat kecamatan, kota maupun KPUD, dimungkinkan
juga pengurangan atau penambahan suara pada calon tertentu. Tetapi ini
bisa diminimalisir ketika setiap saksi memegang C1 atau berita acara
maupun mengawal prosesnya sampai ke KPUD. (
Mhd Khairuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar