PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI SUMATERA SELATAN

http://www.bawaslu.go.id

Dalam rangka pembentukan Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam  Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasin, Kab. Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, Kab. OKI, Kab. OKU, Kab. OKU Timur, Kab. OKU Selatan, Kab. Lahat, Kab. Empat Lawang, dan Kab. Musi Rawas, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011  tentang Penyelenggara  Pemilihan Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar