http://www.bawaslu.go.id
Dalam rangka pembentukan Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota dalam Provinsi
Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasin, Kab.
Banyuasin, Kab. Ogan Ilir, Kab. OKI, Kab. OKU, Kab. OKU Timur, Kab. OKU
Selatan, Kab. Lahat, Kab. Empat Lawang, dan Kab. Musi Rawas, maka
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan atas kewenangan yang
diberikan oleh Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, membuka
kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan
diri sebagai calon anggota Panwaslu di 11 (sebelas) Kabupaten/Kota
dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar