JAKARTA
(Suara Karya): Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengikuti seleksi pemilihan calon
penyelenggara pemilu untuk periode 2012-2017, gagal dalam seleksi tahap
kedua.
Dalam pengumuman hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu
yang disampaikan Tim Seleksi, di Jakarta, Senin (6/2), nama-nama
anggota KPU yang mengikuti seleksi seperti I Gusti Putu Artha, Saut
Sirait, dan Sri Nuryanti, tidak masuk dalam daftar nama-nama calon yang
lolos seleksi tahap kedua. Selain itu, sejumlah anggota
Bawaslu yang juga mengikuti seleksi seperti Bambang Eka Cahya Widodo
yang merupakan Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, Wahidah Suaib, dan
Agustiani Tio Fridelina Sitorus, juga tak lolos. Soal alasan
anggota KPU dan Bawaslu tersebut tidak lolos, anggota Timsel Ramlan
Surbakti menjelaskan, itu disebabkan mereka tak memenuhi syarat
integritas, atau kesehatan, atau psikologi. Ketika ditanya
lebih lanjut soal syarat integritas yang dimaksud, Ramlan menjelaskan
penilaian terhadap integritas terkait kejujuran, ketaatan pada hukum,
dan konsisten. "Setiap orang lain-lain alasannya sehingga tidak lolos.
Ini kita lihat secara individual, kita tidak mengelompokkan `incumbent`
dan tidak `incumbent`," katanya. Menambahkan penjelasan
Ramlan, anggota Tim Seleksi Anies Baswedan mengatakan, dalam proses
penilaian, tim melakukan penilaian secara objektif dan sama untuk
setiap peserta, tidak dibeda-bedakan antara calon yang merupakan
penyelenggara pemilu atau tidak. Anggota timsel lainnya Saldi
Isra, mengatakan, tim melakukan penilaian akumulasi dari seleksi tahap
kedua berupa tes tertulis, kesehatan, dan psikologi ditambah dengan
penilaian makalah personal, rekam jejak, serta masukan dari masyarakat. "Kita di timsel posisinya berdasarkan kriteria, tidak ada urusan dengan `incumbent` atau tidak," katanya.
Calon Lolos Sementara itu, Timsel
mengumumkan total 48 calon lolos, yakni anggota KPU 30 orang dan
Bawaslu 18 orang. Para peserta yang lolos, selanjutnya mengikuti tes
wawancara yang akan diselenggarakan pada 13 sampai 18 Februari 2012. Timsel
akan memilih 10 nama calon anggota Bawaslu dan 14 nama calon anggota
KPU terbaik dari hasil seleksi untuk diserakan kepada Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 24 Februari 2012. Kemudian, Presiden
akan menyampaikan nama-nama calon tersebut ke DPR untuk dilakukan uji
kelayakan dan kepatutan. Proses pemilihan di DPR dijadwalkan selama
satu bulan, yakni Maret 2012. Pada awal April diharapkan DPR
telah menyampaikan nama-nama KPU dan Bawaslu terpilih kepada Presiden,
untuk kemudian dilantik pada 9 April 2012. Ramlan Surbakti
mengatakan, untuk sampai pada keputusan menetapkan 18 nama calon
anggota Bawaslu yang lolos seleksi tahap kedua ini, tidak mudah. Sebelumnya,
pada 17 Januari, calon anggota KPU dan Bawaslu menjalani tes tertulis
tentang kepemiluan, dilanjutkan dengan tes kesehatan dan psikologi.
Para calon juga diharuskan menulis makalah pribadi yang menjadi bahan
penilaian bagi Timsel. "Kami sampai pada keputusan yang tidak
mudah. Untuk Bawaslu, dari 61 peserta yang mengikuti seleksi, yang lolos
18 orang dimana 5 orang di antaranya adalah perempuan," kata Ramlan. Sementara
itu, nama-nama calon anggota Bawaslu yang lolos seleksi tahap kedua
yakni Muhammad, Ardyan, Endang Wihdatiningtyas, Mahi M. Hikmat, A. Heri
Joko Setyo, Daniel Zuchron, Razaki Persada, Agus Triyatno, dan Nelson
Simanjuntak. Selanjutnya,
Sunny Ummul Firdaus, Nasrullah, Unang Margana, Refly Harun, Den
Yealta, Pramono Ubaid Tantowi, Pipit Apriani, Ratna Mulya Madurani, dan
Luky Djuniardi Djani. (Tri Handayani)
mhd khairuddin
mhd khairuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar