INDEPENDENSI


Menjaga Independensi, Meningkatkan Kompetensi

 Pemilu adalah kompetisi memperebutkan suara rakyat untuk mendapatkan jabatan-jabatan politik. Sebagai sebuah kompetisi, pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga yang kredibel di mata rakyat maupun peserta. Lembaga penyelenggara pemilu harus  independen atas semua kepentingan, agar keputusan yang diambilnya semata-mata demi menjaga kemurnian suara rakyat. Pemilu merupakan perhelatan politik yang kompleks untuk mengonversi suara rakyat menjadi kursi, sehingga penyelenggara pemilu harus terdiri dari orang-orang profesional: mendapatkan gaji cukup, memiliku pengetahuan dan ketrampilan khusus, serta menaati kode etik.


Penyelenggara Pemilu dalam Pusaran Permainan Politik
Indonesia adalah satu dari sedikit negara yang memiliki undang-undang tersendiri untuk mengatur penyelenggara pemilu.  Bahkan dalam kurun lima tahun saja sudah lahir dua udang-undang penyelenggara pemilu: UU No. 22/2007 dan UU No. 15/2011. Hal ini menunjukkan betapa strategis posisi dan fungsi penyelenggara pemilu sehingga perlu dua undang-undang untuk menjaganya. Semua itu tidak lepas dari sejarah politik Orde Baru yang menunjukkan peran penting Lembaga Pemillihan Umum (LPU) dalam memenangkan Golkar, sehingga periode pasca-Orde Baru selalu ada kekuatan politik yang mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Contoh independensi dapat kita lihat pada organisasi-organisasi tertentu dimana keberadaannya adalah merdeka tanpa diboncengi kepentingan tertentu.

putusan Mahkamah Konstitusi (MK)  tentang syarat pencalonan penyelenggara pemilu telah memperkuat arti independensi bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lembaga penyelenggara pemilu sudah seharusnya tidak diisi oleh orang-orang dari partai politik demi menjaga independensinya.

Sebelumnya, MK telah membatalkan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Penyelenggara Pemilu, yang memberikan peluang bagi anggota partai politik menjadi anggota KPU dan Bawaslu asalkan mengundurkan diri ketika mendaftar.

MK menyatakan Pasal 11 huruf i dan 85 huruf i bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 yang menyebutkan "Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".

MK juga memutuskan keanggotaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu hanya terdiri atas unsur KPU, Bawaslu, dan masyarakat. Sedangkan unsur pemerintah dan utusan partai politik di DPR tidak lagi berada di DKPP.

MHD Khairuddin, ST, CHt, L-NLP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar